Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
PENDAFTARAN SELEKSI TERBUKA
CALON ANGGOTA LEMBAGA SENSOR FILM DAN TENAGA SENSOR
Sekretariat Tim Seleksi, Biro Sumber Daya Manusia Kemendikbudristek
Gedung C Lantai 5, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
 

 
PENGUMUMAN
NOMOR: 31968/A/KP.04.06/2023
 
TENTANG
PENERIMAAN CALON ANGGOTA LEMBAGA SENSOR FILM DAN
TENAGA SENSOR LEMBAGA SENSOR FILM
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
TAHUN 2023
 
   
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Lembaga Sensor Film, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan melakukan seleksi bagi Calon Anggota Lembaga Sensor Film dan Tenaga Sensor Tahun 2023.
   
A. PERSYARATAN UMUM CALON ANGGOTA LEMBAGA SENSOR FILM :
1. Warga negara Republik Indonesia berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada tanggal terakhir masa pendaftaran;
2. Pendidikan minimal S1/D.IV, diutamakan S2 atau yang setara dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang program studinya terakreditasi, atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek;
3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS);
5. Sehat Jasmani dan Rohani;
6. Memahami asas, tujuan, dan fungsi perfilman;
7. Memiliki kecakapan dan wawasan dalam ruang lingkup tugas penyensoran;
8. Memiliki kepakaran bidang pendidikan, perfilman, kebudayaan, hukum, teknologi informasi, pertahanan dan keamanan, bahasa, agama, dan/atau kepakaran lain yang relevan;
9. Diutamakan memiliki pengalaman kerja atau penugasan yang berkaitan dengan perfilman secara akumulatif minimal 5 Tahun;
10. Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat dilantik dan selama menjabat apabila terpilih sebagai anggota LSF periode 2024 - 2028;
11. Tidak sedang menjabat sebagai Direksi, Komisaris, dan/atau karyawan pada perusahaan bidang penyiaran dan atau rumah produksi; dan
12. Anggota terpilih harus melaksanakan tugasnya secara penuh waktu.
B. PERSYARATAN UMUM CALON TENAGA SENSOR:
1. Warga negara Republik Indonesia berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 52 (lima puluh dua) tahun pada tanggal terakhir masa pendaftaran;
2. Pendidikan Minimal Diploma III (D3) diutamakan S1/D.IV atau yang setara dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang program studinya terakreditasi, atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek;
3. Bukan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS);
4. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Sehat Jasmani dan Rohani;
6. Memahami asas, tujuan, dan fungsi perfilman;
7. Diutamakan memiliki pengalaman kerja atau penugasan yang berkaitan dengan perfilman secara akumulatif minimal 5 Tahun;
8. Memiliki kompetensi di bidang penyensoran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Memiliki pemahaman tentang budaya nasional dan daerah;
10. Mampu melakukan penilaian terhadap isi film;
11. Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat dilantik dan selama menjabat apabila terpilih sebagai tenaga sensor periode 2024 - 2028;
12. Tidak sedang menjabat sebagai Direksi, Komisaris, dan/atau karyawan pada perusahaan bidang penyiaran dan atau rumah produksi; dan
13. Tenaga sensor yang terpilih harus melaksanakan tugasnya secara penuh waktu.
C. TATA CARA PENDAFTARAN:
1. Pendaftaran melalui aplikasi daring mulai 21 September sampai dengan 4 Oktober 2023 Pukul 12.00 WIB, dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Peserta seleksi  wajib memiliki alamat pos elektronik (email) yang aktif
b. Peserta seleksi melakukan pendaftaran/registrasi awal secara online melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/seleksi-lsf dengan cara memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan alamat email.
c. Pendaftaran/registrasi lanjutan dilakukan dengan cara login menggunakan username dan password yang dikirim oleh Sekretariat Panitia Seleksi melalui pos elektronik (email) peserta seleksi. Tahapan registrasi lanjutan meliputi:
(1) Memilih jabatan yang akan dilamar;
(2) Memilih bidang kepakaran maksimal dua bidang kepakaran;
(3) Mengisi informasi data diri pelamar dengan lengkap;
(4) Mengunggah hasil pindai dokumen/berkas yang dipersyaratkan sebagai berikut:
(a) Pas foto ukuran 3x4 dengan besar file maksimal 500 Kbyte dengan latar warna merah.
(b) Surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,- yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Terbuka Anggota  Lembaga Sensor Film dan Tenaga Sensor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
(c) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
(d) Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak.
(e) Fotocopy ijazah yang dikeluarkan perguruan tinggi dan terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) serta bagi lulusan luar negeri melampirkan Keputusan Penyetaraaan Ijazah yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek.
(f) Artikel media dan/atau tulisan ilmiah yang relevan (jika ada)
(g) Asli surat keterangan dari Dokter Pemerintah (Rumah Sakit Umum Daerah Atau Rumah Sakit Umum Pusat), terdiri atas:
i. Keterangan sehat jasmani dari dokter umum
ii. Keterangan sehat jiwa dari dokter jiwa/psikiater
iii. Keterangan bebas narkoba yang dilengkapi dengan hasil pemeriksaan laboratorium dalam 1 (satu) bulan terakhir
(h) Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
(i) Fotocopy piagam penghargaan, sertifikat, atau surat keterangan menyangkut kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam perfilman (bagi yang memiliki).
(j) Surat Rekomendasi dari atasan atau pemberi kerja sebelumnya
(k) Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai 10.000 berisi:
(1) tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan perusahaan penyiaran atau pelaku usaha perfilman.
(2) tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling sedikit 5 (lima) tahun.
(3) tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
(4) kesediaan bekerja secara penuh waktu.
(l) Mengunggah makalah untuk menjawab:
Indonesia adalah negara majemuk yang memiliki keragaman budaya, adat istiadat, suku, dan agama, terkait hal tersebut Lembaga Sensor Film memiliki peran strategis untuk menjaga ketahanan budaya dalam kerangka ketahanan Nasional dalam era digital.
Tuliskan pemikiran Saudara terkait hal tersebut, dengan ketentuan:
Minimal 6 halaman, maksimal 10 halaman.
Ukuran kertas A4.
Font Arial Ukuran Font 11, spasi 1,5
Margin : kiri 3 cm, kanan 2,5, atas 3 cm, bawah 3 cm
Hasil penulisan makalah orisinal bukan hasil plagiasi
(5) Menyetujui pernyataan integritas bahwa data dan informasi yang disampaikan adalah benar;
(6) Mencetak kartu peserta seleksi dan daftar riwayat hidup; dan
(7) Mencetak lembar Alamat Pengiriman Dokumen.
2. Penyampaian dokumen
Berkas lamaran sebagaimana tercantum pada huruf C angka 1.c.4) huruf e , g, h, dan k dimasukkan dalam 1 (satu) amplop tertutup yang ditempel lembar Alamat Pengiriman Dokumen, dan kode pendaftaran sebagai peserta. Berkas dimaksud diterima paling lambat cap pos tanggal 4 Oktober 2023.
Dikirimkan kepada:

Panitia Seleksi Anggota Lembaga Sensor Film dan Tenaga Sensor
Sekretariat Jenderal Kemendikbudristek
PO BOX 1008 JKS 12010

D. JADWAL KEGIATAN
Tahapan proses seleksi terbuka Anggota Lembaga Sensor Film dan Tenaga Sensor Kemendikbudristek dilaksanakan sebagaimana tabel di bawah ini.
NO. KEGIATAN TANGGAL*)
1 Pengumuman 21 September 2023
2 Pendaftaran on line 21 September- 4 Oktober 2023
3 Penerimaan berkas fisik oleh sekretariat melalui pos 26 September - 5 Oktober 2023
4 Seleksi Administrasi 26 September - 8 Oktober 2023
5 Pengumuman hasil seleksi administrasi 12 Oktober 2023
6  Asesmen   18-20 Oktober 2023
7 Pengumuman hasil asesmen 6 November 2023
Wawancara 15-17 November 2023
9 Pengumuman hasil seleksi 30 November 2023
*) perubahan jadwal diumumkan pada laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/seleksi-lsf
                           
E. KETENTUAN LAIN-LAIN
  1. Peserta seleksi  tidak diperkenankan berhubungan langsung dengan anggota Panitia Seleksi dan/atau Sekretariat Panitia Seleksi kecuali jika diminta oleh Panitia Seleksi.
  2. Untuk mengikuti proses seleksi ini, Peserta seleksi tidak dipungut biaya apapun.
  3. Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh peserta selama melaksanakan proses seleksi ditanggung oleh peserta.
  4. Setiap perkembangan informasi penyelenggaraan seleksi disampaikan melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/seleksi-lsf
  5. Segala kerugian akibat kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar.
  6. Apabila diketahui Peserta seleksi  memberikan data/keterangan yang tidak benar, maka Panitia Seleksi berhak membatalkan hasil seleksi.
  7. Anggota LSF dan Tenaga Sensor yang terpilih akan melaksanakan tugas selama 4 tahun sejak tanggal pelantikan.
  8. Keputusan Panitia Seleksi Terbuka, bersifat mutlak, dan tidak dapat diganggu gugat.
     
                           
                           
  Jakarta, 20 September 2023
  Ketua Panitia Seleksi,
  ttd
  Suharti
  NIP 196911211992032002

 

 
 
Unduh File Pengumuman
 
Kembali Kembali
 
Biro Sumber Daya Manusia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi @ 2023
JUMLAH KUNJUNGAN :  00261685